INFOKINI.ID, GOWA– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa telah menyelesaikan transfer dana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gowa tahun 2020. Kabupaten Gowa menjadi Kabupaten Kota pertama dari 12 daerah di Sulsel yang akan melaksanakan pilkada telah menyelesaikan transfer dana Pilkada 100 persen. Total dana Pilkada Kabupaten Gowa yang telah ditransfer Pemkab Gowa sebesar Rp77.024.430.000. Dana ini terdiri dari dana untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rp55.006.000.000, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rp12.018.000.000 dan pengamanan sebesar Rp10.000.000.000.
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan menyampaikannya secara langsung dalam video conference terkait pelaksanaan pemilihan gubernur, bupati dan walikota tahun 2020 bersama dengan Ditjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Selasa (7/7/2020). “Alhamdulillah Kabupaten Gowa sudah empat puluh persen kami transfer sejak awal dan hari ini tuntas 100 persen,” kata Adnan.
Kasubdit Perencanaan Anggaran Ditjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI, Zainal Ahmad berharap kepada seluruh pemda untuk segera melakukan transaksi dana Pilkada. “Untuk mengingatkan pemda melakukan transfer sisa dana pilkada, paling lambat 9 Juli 2020. Pimpinan akan memberlakukan sanksi bagi pemda yang tidak melakukan transfer,” tandasnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Gowa, Syamsuar Saleh mengatakan bahwa pihaknya sudah siap untuk menjalankan setiap tahapan pilkada khususnya dalam pengawasan. “Dari 12 kabupaten/kota, Alhamdulillah Kabupaten Gowa yang paling cepat terealisasi untuk anggaran pilkada 2020. Jadi dengan kondisi ini, kami sebagai penyelenggara pemilu siap melaksanakan dan mengawal pilkada 2020,” ujarnya. Dalam proses pengawasan pilkada 2020, pihaknya menurut Syamsuar, akan tetap melaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan. Karena menurutnya, kasus Covid-19 di Kabupaten Gowa masih cukup tinggi.
Di tempat yang sama, Ketua KPU Kabupaten Gowa, Muhtar Muis menyebutkan, dalam waktu dekat ini tahapan pilkada yang akan dilaksanakan yaitu prosesi coklit yang akan dilakukan oleh Petugas Pemutahiran Data Pemilih (PPDP).(*)

















