Kemnaker Buka Pelatihan Vokasi Gratis Korban PHK 2024–2026, Ini Syarat dan Panduan Mendaftarnya!

Foto: ist

INFOKINI.ID, JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) secara resmi merilis persyaratan serta mekanisme pendaftaran program pelatihan vokasi yang dirancang khusus bagi para korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Program ini menyasar ribuan pekerja yang terimbas PHK dalam kurun waktu 2024–2026 guna membekali mereka dengan keahlian baru agar mampu terserap kembali di dunia kerja maupun membangun wirausaha mandiri.

Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kemnaker, Darmawansyah, menegaskan bahwa skema pelatihan ini merupakan langkah konkret pemerintah dalam menekan angka pengangguran terstruktur serta menggenjot daya saing tenaga kerja nasional.

PDAM

“Pelatihan vokasi menjadi langkah yang strategis untuk meningkatkan atau mengalihkan kompetensi, memperkuat daya saing, serta membuka akses terhadap peluang kerja dan wirausaha,” jelas Darmawansyah melalui siaran pers resmi Biro Humas Kemnaker, Sabtu (24/10/2026).

Guna menjamin ketepatan sasaran, Kemnaker menetapkan sejumlah regulasi dan skema pendaftaran yang fleksibel bagi calon peserta.

Dokumen Persyaratan dan Opsi Self Declaration

Calon peserta diwajibkan menyiapkan dokumen administratif yang membuktikan status PHK, seperti:

  • Surat Pemberitahuan PHK dari perusahaan,

  • Surat pemutusan kontrak kerja, atau

  • Surat keterangan pengalaman kerja (paklaring).

Namun, bagi korban PHK yang kesulitan mengurus berkas administrasi akibat kendala internal perusahaan, Kemnaker memberikan solusi khusus. Calon peserta diperbolehkan melampirkan surat pernyataan berhenti bekerja atau mengalami PHK (self declaration) yang ditandatangani di atas meterai sebagai pengganti dokumen resmi.

Alur dan Tahapan Pendaftaran

Pendaftaran dibuka melalui dua jalur, yakni jalur mandiri (perorangan) dan jalur kelompok:

  1. Pendaftaran Perorangan (Online):

    • Calon peserta mengakses portal resmi SkillHub Kemnaker di https://skillhub.kemnaker.go.id.

    • Membuka dan mendaftarkan akun di sistem SIAPkerja.

    • Mengisi profil data diri serta mengunggah berkas persyaratan (KTP, bukti PHK/surat pernyataan meterai).

    • Mengikuti tahap verifikasi dokumen dan wawancara oleh penyelenggara pelatihan.

    • Peserta yang dinyatakan lolos seleksi wajib melakukan daftar ulang di portal SkillHub sebelum masa pelatihan dimulai.

  2. Pendaftaran Kolektif (Kelompok): Pendaftaran dapat diajukan secara kolektif oleh pihak perusahaan, serikat pekerja, asosiasi industri, maupun Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat kepada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelatihan Vokasi dan Produktivitas terdekat.

Langkah ini diharapkan dapat mempermudah para pekerja terdampak PHK di seluruh wilayah Indonesia untuk segera mendapatkan akses pelatihan keahlian (upskilling dan reskilling) secara gratis dan terarah.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *